Martapura - Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak mengeluarkan edaran khusus larangan menggelar perayaan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di tengah situasi pandemi COVID-19.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar M Hilman di Martapura, Minggu (16/8).
"Tidak ada larangan spesifik, tergantung dari wilayah masing-masing saja," ujarnya.
Hilman mengatakan, bagi warga yang menggelar lomba-lomba 17 Agustus, tetap diperkenankan jika sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan.
"Jadi nanti yang mengawasi kegiatan di daerah masing-masing dari GTPP kecamatan," ujarnya.
Meski tidak ada larangan khusus, namun Hilman mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.