Indramayu - Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) tidak hentinya mengajak pemilik kendaraan roda empat untuk rajin melakukan uji kir atau uji berkala. Hal ini sebagai syarat mutlak kendaraan umum dapat layak jalan.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PK) pada Dishub Kabupaten Indramayu Sanudin mengatakan, lewat uji kir atau uji berkala maka kendaraan roda empat jenis kendaraan umum atau angkutan umum memiliki jaminan keselamatan yang pasti dan terjamin untuk pribadi dan penumpang nantinya.
“Dipastikan kendaraan janis bus, angkot, truk, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan dan sejenisnya harus melalui uji kir atau uji berkala, mari ciptakan jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” katanya di Indramayu, Jum’at (14/8).
Menurutnya, aturan sudah jelas bahwa dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1 dijelaskan teknis uji kir atau uji berkala mencakup emisi gas buang dari knalpot termasuk ketebalan asap gas buang-nya serta kemampuan rem utama, rem parker dan kincup roda depan.
“Maka dari itu mari kita laksanakan uji kir atau uji berkala kendaraan roda empat ini dengan tepat waktu, selain menjamin keselamatan dalam bertransportasi juga demi keselamatan lalu lintas bersama,” ujarnya.