Indramayu - Kegiatan hiburan malam atau pentas kesenian saat musim hajatan di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan dibubarkan terkait pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru.
Hal itu ditegaskan Camat Losarang Suratno Sukarja saat sosialisasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam perbub tersebut dijelaskan, selama pandemi COVID-19 kegiatan seperti khitanan, pernikahan, dan syukuran diizinkan, namun harus mengantongi persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 kecamatan.
“Artinya untuk kegiatan pernikahan, khitanan dan syukuran sudah dibolehkan, dengan syarat semua dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk untuk hiburan hanya dibolehkan pada siang hari, sementara pada malam harinya tidak diperbolehkan, tapi jika masih bandel kita bubarkan,” katanya di Indramayu, Jumat (14/8).
Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga pihaknya selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dilapangan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Losarang dalam penegakan AKB yang kaitanya dengan pelanggara hiburan pada malam di musim hajatan seperti sekarang.
“Melalui komunikasi Forkopimcam Losarang yang baik dilapangan, masyarakat kita beritau bahwa untuk hiburan malam di musim hajatan tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai aturan AKB bahwa semua kegiatan dibatasi, untuk itu masyarakat harus patuh demi bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.