Dishub dan Satpol PP Tertibkan Pedagang di Bypass I.B.Mantra

Gianyar - Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kabupaten Gianyar melakukan penertiban pedagang atau usaha yang menggunakan bahu jalan serta trotoar di Jalan I.B Mantra sebagai penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016.

"Penertiban kali ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali Komang Kusumaedi saat melakukan penertiban di Jalan Bypass I.B.Mantra Ketewel, Senin (15/7).

Kusumaedi meyakini bila masyarakat dibina dengan baik pasti akan patuh, tapi kalau bandel pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas.

"Tindakan pembinaan rutin kita lakukan dengan membuat surat pernyataan kalau membandel kita arahkan sekeras-kerasnya agar mereka mematuhi aturan," terangnya. Adapun isi surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa pihak yang melanggar sanggup dan menyanggupi untuk mematuhi ketentuan yang disepakati dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Bali I Wayan Anggara menambahkan bahwa penertiban kali ini merupakan pengamanan Jalur I.B. Mantra dari aktivitas yang menggunakan trotoar dan bahu jalan tidak sesuai dengan fungsinya.

"Yang kami tekankan yaitu pasal 13 Perda Provinsi Bali yang isinya setiap orang atau badan usaha dilarang menyelenggarakan kegiatan pada jalan provinsi kecuali atas izin gubernur. Dimana penertiban kali ini banyak terjadi pelanggaran pada point f yaitu menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya”, ujar Wayan Anggara.

Kabid Trantib Pol PP Kab.Gianyar Agung Putra menambahjab bahwa tindakan penertiban yang dilakukan di Bypass I.B.Mantra Ketewel juga sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar No.15 th 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Penertiban kali ini juga sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2015 pasal 13 yang isinya setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum," tegas Agung Putra.