Tunggak Pajak, Kendaraan Dinas di Kabupaten Pangkep akan Disita

Pangkep - Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid meminta aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tilang dan sita kendaraan terkait adanya laporan tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas di lingkup Pemkab Pangkep.

 

Syamsuddin sendiri memberi peringatan kepada seluruh OPD untuk menuntaskan administrasi pajak kendaraan dinas, khususnya yang menunggak pajak hingga sepekan kedepan.

 

"Beri saya waktu seminggu untuk tuntaskan ini masalah pajak, kalau tidak tuntas, saya serahkan ke kepolisian untuk di tilang dan disita," tegas Syamsuddin, di Pangkep, Jumat (12/07).

 

Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Mamat Rahmat mengatakan, permintaan Bupati Pangkep harus segera ditindaklanjuti, terlebih dengan aturan yang berlaku.

 

"Rencananya kendaraan dinas yang ditilang nanti akan diamankan di rujab Bupati, kita susun di sana, mungkin pekan depan kita mulai bergerak," singkat Mamat.

 

Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Wahyuni Amir mengatakan sudah mendapatkan lampu hijau untuk penagihan tunggakan pajak khususnya kendaraan dinas.

 

"Ini kabar baik dan harus kita apresiasi. Dengan langkah tersebut, saya yakin tunggakan pajak kendaraan dinas akan lebih maksimal penagihannya," ujar Wahyuni Amir.

 

Dari data yang dikantongi UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, tunggakan pajak aktif kendaraan Dinas di lingkup Pemkab Pangkep mencapai Rp300 juta, angka tersebut tidak termasuk tunggakan pajak randis yang daluarsa. (Mcpangkajene)