Sinergi Layanan Terpadu Isbat Nikah

Ketua Serikat Pekka Kabupaten Kubu Raya Asmawati mengatakan serikat Pekka Kubu Raya sangat fokus membantu dokumen identitas hukum karena sangat penting untuk perlindungan perempuan dan anak-anak ke depannya.

"Untuk di Kubu Raya sendiri pelayanan terpadu ini sudah digelar beberapa kali, namun masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah dan masih terdapat masyarakat yang nikahnya belum tercatat dan di akte kelahiran anak belum memiliki dasar hukum sebagai anak dari seorang ibu," katanya.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya Izzatun Tiyas Rohmatin menuturkan adapun dasar hukum digelarnya Pelayanan Terpadu Isbat nikah ini antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

"Digelarnya pelayanan terpadu ini dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu", tuturnya.

Sementara itu Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan kehadiran Pekka sudah sangat membantu pemerintah, karena pemerintah itu hadir untuk melayani dan memberikan peluang kepada masyarakat, sehingga setiap masyarakat harus memiliki buku nikah, akte kalahiran sebagai hak dasar masyarakat.

"Insya Allah dengan pelayanan terpadu yang melibatkan Disdukcapil Kubu Raya untuk terus mengawal agar akte kelahiran itu bisa hadir di saat ibu sedang melahirkan di Puskesmaa," ujarnya.

Bupati menjelaskan dengan adanya kerjasama dalam pelayanan terpadu ini semua pelayanan yang berkaitan dengan status hukum bisa cepat dimiliki masyarakat tentunya akan membantu melancarkan program-program pemerintah daerah dan Disdukcapil Kubu Raya saat ini disaat ada warga yang menikah Kartu Keluarga (KK) nya bisa dipadukan dengan Kementerian Agama terkait datanya, sehingga ketika sudah menikah, sudah dipecah KK nya.

"Tentunya hal ini juga menjadi data valid yang kita sajikan. Sehingga setiap program pemerintah bisa kita deteksi, termasuk program desa," tegasnya.