Martapura - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 dipimpin Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, bersama 25 anggotanya di ruang paripurna Lantai II Gedung DPRD setempat, Kamis (13/8).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Banjar Khalilurrahman bersama Sekda Banjar HM Hilman melalui virtual di Command Center Barokah Martapura.
Setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar pada 10 hingga 12 Agustus 2020, akhirnya disepakati Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banjar menyampaikan hasil kesepakatan tersebut antara lain pendapatan daerah yang menurun karena terdampak pandemi COVID-19, dan berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai sektor lainnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Banjar M.Rofiqi beserta wakilnya dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H.M.Rusdi. (Kominfo Banjar/Ronny.L/Syadi).