Ciamisn - Terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4528/SJ, perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Antar Waktu (PAW) menuai protes berbagai pihak khususnya dari Calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis yang rencananya akan melangsungkan Pilkades serentak 15 Agustus 2020 nanti.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya segera menggelar pertemuan bersama para calon Kepala Desa, Camat, APDESI, serta unsur Forkopimda di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (13/08).
Dalam pertemuan tersebut Bupati Ciamis turut menyambut baik kehadiran serta mendengarkan keluhan dari para tamu yang hadir.
"Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang terencana pada tanggal 15 Agustus 2020, namun keputusan Kemendagri tetap harus ditunda," ujarnya.
Bupati Herdiat menjelaskan ketika pertemuan langsung ke Kemendagri alasan utama yang menjadi dasar penundaan Pilkades serentak se Indonesia karena ada kepentingan nasional yang lebih penting serta demi keamanan bersama.
"Jika dilihat dari sudut hukum jika ini dipaksakan, maka itu akan menjadi cacat hukum ke depannya, yang mana sisi lain nantinya bisa saja kemungkinan menjadi celah untuk para calon yang kalah dan akan merembet ke hal lainnya," jelasnya. (diskominfo.cucu)