Sanggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau mengelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020, dalam rangka pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif Kabupaten Sanggau Tahun 2020, Kamis (13/8).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Acam dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau. Serta hadir Bupati Sanggau Paolus Hadi, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka dan Kepala OPD Kabupaten Sanggau.
Rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir (PA) dari delapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap empat Raperda Eksekutif Kabupaten Sanggau Tahun 2020.
Delapan Fraksi tersebut diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Solidaritas dan Fraksi Amanat Persatuan.
Dari delapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau menerima dan menyetujui empat Raperda Eksekutif Kabupaten Sanggau. Adapun empat Raperda Eksekutif Kabupaten Sanggau tersebut diantaranya;
- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda Tentang Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.
- Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau Tahun 2020-2039.
- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.