Takengon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan dokumen usulan rencana anggaran biaya Pemilihan Kepala Daerah tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, kemarin.
Usulan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid didampingi empat komisioner lainnya yaitu Ivan Astavan Manurung, Sertalia, Mukhlis dan Marwansyah, serta Sekretaris KIP Sofyan.
Dokumen usulan tersebut diterima oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Mursyid.
Ketua KIP Aceh Tengah Yunadi mengatakan rencana usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada ini telah disusun sejak satu bulan lalu didasari regulasi tentang pelaksanaan tahapan Pilkada dan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah Aceh Tengah secara menyeluruh.
Meskipun pelaksanaan Pilkada baru digelar pada tahun 2022, namun tahapannya sudah dimulai pada awal tahun 2021, untuk itu pihaknya menyampaikan usulan tersebut sekarang supaya dapat diakomodir dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Usulan yang kami sampaikan ini adalah untuk kebutuhan anggaran Pilkada 2022 selama dua tahun, karena meskipun penyelenggaraan pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2022, tapi tahapannya telah dimulai pada awal 2021 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah siap mendukung pelaksanaan Pilkada apabila dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang, termasuk akan mengakomodir usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada.
Meski demikian Shabela mengatakan pengusulan anggaran Pilkada tersebut tetap mengacu pada mekanisme penyusunan anggaran yang berlaku.
“Sudah kami terima usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada dari KIP Aceh Tengah, kami akan menindak lanjuti usulan ini dengan menampungnya dalam rancangan APBK, karena proses demokrasi ini harus tetap berjalan dan Pemkab siap mengakomodir usulan anggaran yang dibutuhkan, tapi tentu saja kita tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar tidak menyalahi aturan dan bermasalah di kemudian hari” papar Shabela. (Fathan Muhammad Taufiq/Aceh Tengah)