Cikarang Pusat – Dinas Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan membentuk tim untuk menyelamatkan Fasilitas Umum (Fasos) dan Fasilitas Sosial (fasos) milik Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Budi Setiawan mengatakan soal tanah fasos Fasum yang ada di perumahan wajib diserahkan ke Pemda.
"Kita sudah mulai menertibkan atau melakukan pendataan terhadap lahan Fasos dan Fasum perumahan di seluruh Kabupaten Bekasi, " katanya di Cikarang, Kamis (13/08).
Menurutnya, pengamanan terhadap aset-aset berupa Fasos dan Fasum di perumahan menjadi langkah paling utama yang harus dituntaskan dan saat ini tengah dijajaki untuk membentuk sebuah tim yang terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP dan BPN Kabupaten Bekasi.
Selain itu pembentukan tim pengamanan aset mutlak dibutuhkan guna menghindari klaim pihak lain terhadap keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk pengambil alihan aset perumahan yang belum juga diserahkan kepada Pemda," terangnya. (*)