Pangkep - Kepolisian Resor kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel melalui Satuan lalu lintas akan melaksanakan penertiban terkait pemakaian lampu rotator dan sirine bagi pengendara mobil yang menggunakannya.
Kasatlantas Polres Pangkep AKP Mamat Rahmat menyebutkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur mengenai penggunaan strobo dan sirine.
Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
"Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah," ujarnya, kemarin.
Adapun bagi yang melanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.
"Menurut peraturan itu pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ungkapnya.
Artinya hanya mobil atau kendaraan petugas yang boleh memakai antara lain petugas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulance dan kendaraan khusus, selain itu tidak boleh dan akan ditindak secara tegas. (mcpangkajene)