Solo - Gedung eks Bank Danamon yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Surakarta, Jawa Tengah, kini telah berubah fungsi. Bangunan dengan tersebut akan difungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta.
MPP memiliki total luas bangunan 2.000 m2 di atas tanah seluas 3.545 m2. Ukuran luas tiap lantai 16 x 25 m. Basement digunakan sebagai gudang arsip, ruang laktasi, pojok baca, ruang bermain anak, dan mushola.
Lantai 1 dan 2 difungsikan sebagai pelayanan OPD Kota Surakarta dan pelayanan instasi vertikal. Sementara itu, lantai 3 dan 4 diperuntukkan sebagai Kantor DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Surakarta dan Ruang Kepala, Sekretariat dan Meeting Room.
Terdapat total 377 jumlah layanan yang dapat diproses di MPP, diantaranya 156 layanan perizinan awal, izin membangun, dan operasional di bawah DPMPTSP Kota Surakarta serta 148 layanan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.
MPP juga akan melayanai pajak ulang satu tahun untuk Samsat serta layanan paspor baru dan penggantian paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I Solo. Selain itu, MPP juga dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan C, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan pelayanan surat kehilangan.
Soft launching MPP direncanakan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2020 oleh Walikota Surakarta. Grand launching MPP akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.