Mataram - Wali Kota Mataram Ahyar Abduh menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Mataram dengan PT Bank NTB Syariah dalam rangka pembayaran retribusi daerah dengan sistem nontunai/cashless system, di Kantor Wali Kota Mataram Jumat (5/7).
Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT.Bank NTB Syariah yang diwakili oleh Direktur Dana dan Jasa Saharudin, Kepala Ombusman Perwakilan Provinsi NTB, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi NTB, jajaran Staf Ahli Dan Asisten Pemerintah Kota Mataram, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB, dan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintah Kota Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M. Saleh menjelaskan bahwa kerjasama tersebut untuk menghilangkan stigma yang kurang baik di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub setempat.
Saleh mengatakan, jumlah kendaraan wajib uji di Kota Mataram sekitar 16 ribu kendaraan per tahun, jadi potensi retribusi daerah dari penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor itu sekitar Rp1,2 miliar setahun. Kemudian target yang ditetapkan untuk penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kota Mataram sekitar 700 juta per tahunnya, namun pada 2018 hanya terealisasi sekitar 70 persen.
Saleh mengatakan, banyak hal yang menjadi penghambat, diantaranya adalah basis data yang belum diperbaiki, kegiatan eksternal yang mendukung kegiatan di pengujian kendaran bermotor juga kurang intens.
Saleh menambahkan bahwa kegiatan ini adalah sebuah usulan dari Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas perhubungan Kota Mataram.
"Karena kami memandang kegiatan ini sangat baik sehingga kita tarik menjadi program dari Dinas Perhubungan Kota Mataram," ucapnya.
Wali Kota Mataram Ahyar Abduh, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PT Bank NTB Syariah karena telah memberikan perhatian khusus kepada Kota Mataram dan menjadikan wilayah setempat termasuk salah satu daerah dari 10 kabupaten/kota yang dianggap paling siap menerima sebagai pilot project dari program-program PT Bank NTB Syariah.
Ahyar menjelaskan, beberapa waktu lalu 10 kabupaten/kota sudah menandatangani satu kerjasama dengan PT Bank NTB Syariah dalam penanganan sistem pembayaran pengelolaan pajak dan retribusi, yang dihadiri langsung oleh pimpinan KPK.
"Kita harus serius dan sungguh-sungguh tentu tidak hanya tanda tangan saja akan tetapi harus bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Dengan kerjasama ini, menurut Ahyar, selain untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan yang sudah ada sumbernya dari kendaraan bermotor tentunya ada keterbukaan dan trasparasi dan untuk meminimalisir kebocoran yang terjadi serta memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Dana dan Jasa PT Bank NTB Syariah Saharudin mengatakan, kegiatan penandatanganan ini merupakan bagian dari proses membangun akuntabilitas dan integritas suatu daerah.
Menurut Saharudin, cara kerja sistem ini sangat mudah yaitu nasabah atau pembayar retribusi tinggal gesek kartu saja dan juga nanti akan ada semacam barcode jadi bisa lewat ponsel sehingga basic data yang masuk ke sistem harus bagus dan tepat.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama oleh Kepala Dinas Perhubungan M. Saleh dengan Branch Manager PT.Bank NTB Syariah Cabang Pejanggik Ika Ranti Hidayah yang disaksikan oleh Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh didampingi oleh Kepala Ombusman Perwakilan Provinsi NTB dan Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi NTB.(ndh/bani-humas)