Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/7).
Wakil Bupati Batang Suyono menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara bupati dan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif daerah.
“Alhamdulillah, pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD. Proses ini berjalan dengan tertib dan lancar berkat kerja sama yang baik dari semua pihak,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen yang disahkan, struktur Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun 2025 terdiri dari, Pendapatan Daerah Rp1.934.794.577.587,00 (Rp1,93 triliun). Belanja Daerah Rp2.074.652.775.737,73 (Rp2,07 triliun) Defisit Rp139.858.198.150,73 (Rp139,85 miliar) Penerimaan Pembiayaan Rp144.858.198.150,73 (Rp144,85 miliar).
“Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan Rp5.000.000.000,00 (Rp5 miliar) Surplus Pembiayaan Rp139.858.198.150,73 (Rp139,85 miliar) Surplus pembiayaan tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran,” terangnya.
Suyono menjelaskan bahwa persetujuan bersama ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil persetujuan bersama ini kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi,” tegasnya.
Suyono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang atas kerja sama dan kebersamaan yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kami mengapresiasi kerjasama yang baik ini sehingga dapat menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat Batang,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Batang, serta jajaran eksekutif daerah.