Dinsos Banjar Jelaskan Keterlambatan Pencairan Santunan Kematian COVID-19

Martapura - Keluarga korban meninggal positif COVID-19 terpaksa harus bersabar, pasalnya berkas untuk mendapatkan santunan kematian dari Kementerian Sosial hingga kini di Kabupaten Banjar belum juga cair. Tak hanya itu, berkas keluarga atau ahli waris penerima santunan dikembalikan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan karena harus dilakukan perbaikan.

"Iya dua berkas yang lebih dulu mengusul dikembalikan oleh Dinsos Provinsi karena katanya tidak sesuai persyaratan jadi harus diperbaiki," ungkap Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banjar Aswadi saat dihubungi Selasa (11/8).

Kendalanya, ujar Aswadi, lantaran Kementerian tidak menerima berkas pemohon yang surat keterangan dari rumah sakit atau dari Dinas Kesehatan yang hanya menyatakan positif bukan meninggal karena COVID-19.

"Jadi keterangan meninggal dunia nya harus disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau Dinkes, bukan sekadar menyatakan positif," jelas Aswadi.

Sementara kini, ujarnya, sudah ada tambahan empat ahli waris warga Kabupaten Banjar yang meninggal positif COVID-19. Empat orang tambahan, tambah Aswadi sudah menyiapkan berkas.

"Tinggal surat keterangan kematian saja," imbuhnya.

Dengan bertambah empat pengusul maka total ada enam pemohon santunan kematian karena COVID-19 di Kabupaten Banjar.

Seperti diketahui Kemensos memberikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang keluarganya meninggal karena terinfeksi COVID-19. Sementara persyaratan untuk mendapatkan santunan yakni KTP, KK, juga harus menyertakan surat kematian, surat pernyataan meninggal karena COVID-19 dari puskesmas, rumah sakit atau dari dinas kesehatan, rekening ahli waris, dan surat domisili.

Hingga kini jumlah warga Kabupaten Banjar yang meninggal positif COVID19 ada 34 orang yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar.