Buton - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, membuka seleksi administrasi maupun seleksi subtantif perekrutan dan pelatihan calon kepala sekolah (Cakep) dan calon pengawas (cawas).
Kepala Disdik Kabupaten Buton Harmin melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Usman mengatakan, seleksi berkas untuk cakep maupun cawas sudah dimulai pada 11-19 Agustus 2020.
"Jadi saat ini kita sudah bangun komunikasi dengan lembaga LP2KS yang ada di Solo, tidak terlepas juga dengan komunikasi dengan LPMP Provinsi sebagai lembaga perpanjangan tangan dari pusat untuk menyelenggarakan pelatihan diklat cakep maupun cawas," katanya di ruang kerjanya, Senin (11/8).
Usman menyebutkan, untuk sakep diprioritaskan bagi kepala sekolah yang belum pernah mengikuti seleksi subtantif maupun diklat sejak 1 April 2018 - 11 Agustus 2020. Sedangkan untuk kepala sekolah yang sampai hari ini belum ada sertifikat cakep pada 1 April 2018 kebawah hanya masuk pada penguatan, bukan untuk mengikuti pendidikan maupun pelatihan Cakep.
"Nilainya sama sebagai salah satu persyaratan kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 yang mengharuskan sekarang jabatan kepala sekolah itu yang diberikan batasan waktu sampai Juli 2021 itu harus sudah memiliki sertifikat cakep," tuturnya.
Ia menjelaskan pelatihan diklat cakep dan diklat cawas dilaksanakan dengan sistim online atau dalam jaringan (daring) karena adanya pandemi COVID-19
Direncanakan untuk administrasi cakep dibagi sebanyak empat kelas. Adapun cakep yang akan direkrut sebanyak 100 orang, sedangkan untuk cawas sebanyak 50 orang.
"Jadi satu kelas itu ada 25 orang, itu dari semua satuan jenjang Dinas Pendidikan Kabupaten Buton baik TK, SD dan SMP," ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan lantaran persyaratan untuk menjadi kepala sekolah disamping harus S1, melainkan juga harus sesuai dengan kompetensinya. Misalnya untuk TK harus S1 Paud maupun S1 PGTK. Jika di SD harus S1 PGSD dan SMP harus S1 diluar PGTK dan PGSD.