"Penggunaan QRIS ini sudah menjadi ketentuan bagi seluruh penyedia layanan non tunai yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran per-1 Januari 2020," katanya.
Melalui sistem ini maka transaksi akan lebih efisien, cepat dan akuntabel, apalagi dalam kondisi tatanan normal baru saat ini.
"Sangat tepat karena transaksi tak hanya tanpa bertatap muka, tetapi juga meniadakan sentuhan fisik dengan benda manapun karena hanya melalui pemindaian kode secara digital saja," terangnya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Amrullah Jamaluddin menyambut baik penerapan QRIS yang murah, mudah dan lumrah.
Dirinya bersama Bupati dan dinas/instansi terkait akan menindaklanjuti penerapan QRIS ini sesuai dengan peluang, terutama investasi di Kabupaten Muara Enim.
Penerapan akan dirancang mulai dari awal mengurus perizinan oleh penanam modal hingga transaksi non tunai lainnya yang berhubungan dengan kas daerah.
"Sebagai salah satu pemegang saham terbesar di BSB tentunya Pemkab Muara Enim akan mendukung penuh kebijakan positif dari BSB ini. Kami akan memanfaatkan Bank Sumsel Babel semaksimal mungkin agar Bank Pembangunan Daerah ini benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tegasnya.