Banjar - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengatakan penegakan disiplin COVID-19 di Kota Banjar terhadap yang tidak memakai masker hanya bersifat teguran dan sanksi sosial saja.
“Terbukti tidak memakai masker, masih melanggar protokol kesehatan maka tahap selanjutnya KTP milik pelanggar itu dibawa Tim Gugus Tugas COVID-19,” katanya kemarin
Ditambahkan pengambilan KTP pelanggar protokol COVID-19 itu sebagai sanksi terekstrim.
“Kebijakan lokal Banjar yang diberlakukan hanya sanksi administrasi saja, tidak ada sanksi materi atau bayar denda. Berlatar pertimbangan situasi ekonomi masyarakat lagi sulit dan tidak mau membebani masyarakat,” ujarnya.
Adapun sanksi adminisitrasi tersebut diberlakukan terhadap pelanggar yang bersifat individu dan pelaku usaha.
Menurutnya, protokol kesehatan yang harus ditaati tempat usaha ini berlaku kepada pemilik, karyawan dan pengunjung.
Selain harus bermasker, juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta selalu jaga jarak.