Martapura - Perdana sejak pertama kali berdiri, Perusahaan Daerah (PD) Baramarta melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. MoU kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani langsung oleh Direktur PD Baramarta dan Kajari Kabupaten Banjar di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Senin(10/8).
Direktur PD Baramarta Teguh Imanullah mengatakan, kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan kali pertama sejak berdirinya PD Baramarta.
MoU tersebut, ujarnya, berlaku hingga satu tahun ke depan, namun akan diperpanjang secara berkala jika akan habis masanya.
MoU tersebut, ungkap Teguh, harus dilakukan mengingat bidang usaha PD Baramarta yang banyak bersentuhan dengan pihak ketiga, maka dengan adanya Mou sangat strategis untuk memperlancar pekerjaan PD Baramarta agar dapat lebih berkontribusi ke Pemerintah Daerah dan Negara.
"Ini tentunya juga menjadi moment bagi PD Baramarta untuk dapat lebih bersinergi dengan instansi yang berhubungan dengan keperluan perusahaan, utamanya dalam sisi hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Mudji Martopo mengungkapkan, PD Baramarta merupakan perusahaan daerah yang strategis di bidang pertambangan batubara.
"Sudah seharusnya perusahaan dapat menjadi contoh untuk lebih berkontribusi bagi pemerintah. Terlebih pada masa pandemi perusda menjadi harapan sumber pendapatan bagi daerah," ujarnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tentunya, ujar Martopo, diharapkan dapat memberikan pertimbangan atau bantuan hukum kepada PD Baramarta dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Jika ada terkendala di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentu kami siap memberikan masukan dan pertimbangan," tegasnya.