Singkawang – Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, memberikan edukasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada manajer dan unit kesehatan serta keselamatan kerja (K3) dari beberapa perusahaan di Kota Singkawang.
Kepala DPMTK Singkawang Asmadi mengatakan, setiap perusahaan wajib memiliki petugas K3 yang telah menerapkan SMK3 agar seluruh pihak dapat bertanggung jawab atas K3.
"Jika melihat UU no. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja tujuannya untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja," katanya akhir pekan lalu.
Menurut Asmadi, dalam mencapai undang-undang tersebut perusahaan wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Agar nantinya akan dilakukan analisa, supaya kecelakaan yang sama tidak terulang kembali,” ujarnya.
Adapun faktor utama kecelakaan kerja paling banyak terjadi akibat dari kesalahan manusia, dimana berkerja dengan kondisi yang tidak aman dan tidak nyaman.
“Karena itu kita harus wajib membudayakan K3 ditempat kerja dalam setiap kegiatan yang dilakukan,” tegasnya.