Pangkep - Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan, Ramli mengatakan, aktivitas tambang pasir yang dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Manakku adalah pelanggaran keras, dan harus segera disetop.
"Hal ini harus ditindaklanjuti secepatnya baik oleh aparat penegak hukum maupun dinas terkait," ujarnya di Pangkep, Senin (10/8).
Menurut Ramli, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengetahui lebih jauh soal aktivitas tambang tersebut.
"Kita akan lihat apakah betul tidak berizin atau tidak. Kalau pun berizin, kenapa bisa ada izin tambang untuk sungai,” tegasnya.