Pangkep - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Senin (10/8) ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari, bahkan pihaknya akan tetap menerima Surat Perintah Membayar (SPM).
"Saat ini kantor kami buka untuk menerima SPM dari para satuan kerja," katanya.
Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain.
Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei lalu. Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru.
Secara total Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun antara lain senilai Rp14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah. (Mcpangkajene)