Sanggau – Kebijakan penggunaan dana desa tahun 2021 harus sejalan dengan lima kebijakan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau Alian, Senin (10/8).
Lima kebijakan yang dimaksud yakni ketahanan pangan yang menitik beratkan pada program pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Kemudian digitalisasi yaitu sarana prasarana informasi dan komunikasi desa seperti internet desa dan lainnya. Pembangunan ekonomi desa melalui BUMDes.
Selanjutnya memperkuat PKTD melalui program Padat Karya Tunai Desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang terkategori pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga stunting. Terakhir memperkuat layanan dibidang pendidikan dan kesehatan dasar bagi desa.
“Atas dasar itu nantinya dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus sinergi dengan lima kebijakan tersebut,” ujarnya.
Alian mengingatkan RKPDes yang disusun untuk dijadikan acuan APBDes Tahun 2021 wajib mengakomodir program dan kegiatan yang tertunda pelaksanaannya di tahun ini sebagai dampak dari rasionalisasi anggaran dana desa untuk BLTDD bagi masyarakat miskin terdampak COVID–19.
“Program dan kegiatan yang tertunda di tahun ini merupakan prioritas utama untuk dimasukkan kembali dalam usulan program yang dilaksanakan di tahun 2021 mendatang,” tegasnya.