Labuan Bajo - Pemerintah berencana membangun geopark di Pulau Rinca Loh Buaya, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Hal itu untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo, demi mendorong peningkatan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Namun, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak pembangunan sarana prasarana, termasuk rencana pembangunan geopark di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK) tersebut karena dinilai melanggar Undang Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terkait penolakan tersebut, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula mengatakan, pembangunan sarana prasarana di Pulau Rinca Loh Buaya bukan mimpi di 'siang hari bolong', tetapi lahir dari sebuah perencanaan besar yang fokusnya adalah pariwisata super prioritas.
"Pariwisata Labuan Bajo terpilih dari sekian ribu destinasi wisata di Indonesia yang berstatus super prioritas. Kalau sudah terpilih maka konsekuensinya pemerintah harus bertanggung jawab mengelola pariwisatanya agar mendatangkan kesejahteraan bangsa dan negara, tentunya termasuk kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat," katanya, Kamis (6/8).
Dijelaskan Bupati Gusti, pembangunan sarana prasarana di Mabar untuk mensinergikan antara pariwisata super prioritas dan kondisi eksisting infrastruktur dan fasilitas lainnya untuk mendukung pariwisata yang mendunia di Labuan Bajo.
Terkait anggapan bahwa negara tidak baik, dirinya menganggap hal itu berlebihan.
"Kecuali Negara melarang warga lokal untuk tidak boleh mengelola pariwisata misalnya seluruh kapal milik warga tidak boleh mengangkut wisatawan. pelarangan homestay, warung makan, warung kopi, rental mobil, dan lain sebagainya," tegas bupati.
Berbicara konservasi, dirinya berpikir menteri LHK jauh lebih ahli dan sekaligus pengambil kebijakan yang tepat untuk mengelola konservasi agar mendatangkan nilai tambah.
"Konservasi tidak boleh tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat," tegasnya
Ditegaskannya bahwa untuk mengelola TNK sebagai daerah konservasi agar bernilai tambah, maka dibuat zonasi. Oleh karena itu dibangun sarana prasarana dan Rest Area. Untuk itul maka di Rinca perlu dirubah bentuknya di Loh Buaya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, beberapa hari lalu, menegaskan bahwa pihaknya tidak melanggar UU Konservasi terkait rencana pembangunan geopark.
Menurutnya, jika pihaknya melanggar undang-undang tersebut, maka izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan keluar.
"Kalau saya melanggar, itu pasti 'nggak' akan keluar izin AMDAL-nya, makanya kami belum memulai, karena menunggu izin. Jadi waktu bersama presiden, Ibu Siti Nurbaya (Menteri LHK) sudah oke. Nah sekarang tinggal tertulisnya, sudah ada UKL-UPL sudah ditandatangani," ungkapnya.
Menteri Basuki mengungkapkan, pihaknya tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan ingin membangun
"Kami tetap ikuti aturan, kalau tidak ikut, maka tidak dapat membangun jalan tol di Sumatera. Kalau Trans Jawa juga ada aturannya, tidak mungkin di sini tidak. Tidak ada niat dari kami, kita ingin memajukan daerah, tidak mungkin mau merusak," paparnya.
Menteri Basuki mengatakan, semua yang dilakukan demi kebaikan bersama dan pembangunan di daerah.
"Ini semua untuk rakyat. Kalau bukan untuk rakyat, saya tidak akan ke sini, Indonesia masih luas," tegasnya.
Seperti diketahui pengembangan Pulau Rinca di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium berkelas dunia dapat dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan.
Dua kementerian saling berkolaborasi mendukung pengembangan infrastruktur di Pulau Rinca, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kementerian PUPR akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur seperti jalan gertak elevated seluas 3.055 m2, penginapan petugas ranger, peneliti, dan pemandu wisata seluas 1.510 m2.
Lalu, pusat informasi seluas 3.895 m2, pos istirahat seluas 318 m2 dan pos jaga seluas 126 m2, Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) melalui pemasangan perpipaan sepanjang 550 meter, dan reservoir seluas 144 m2 (kapasitas 50 m3) serta pengaman pantai sepanjang 100 meter dan pembangunan dermaga seluas 400 m2 dengan panjang 100 meter dan lebar 4 meter.
Pada 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp902,47 miliar untuk mengerjakan 43 paket kegiatan infrastruktur di KSPN Labuan Bajo. Meliputi peningkatan kualitas layanan jalan dan jembatan, penyediaan sumber daya air, permukiman, dan perumahan.
Untuk pengembangan infrastruktur Pulau Rinca, pada tahun anggaran 2020 dilakukan pembangunan sarana dan prasara dengan alokasi anggaran Rp21,25 miliar, reservoir SPAM senilai Rp2,41 miliar, dan pembangunan pengaman Pantai Lohbuaya Rp46,3 miliar