Martapura - Sejak digelar operasi Patuh Intan 2020 pada hingga 4 Agustus 2020 tercatat sebanyak 1.799 pelanggar lalu lintas telah terjaring di wilayah Kabupaten Banjar.
Kasatlantas Polres Banjar AKP Faizal Rahman mengatakan pelanggaran ini merupakan hasil dari operasi yang digelar jajaran Polsek hingga Polres dengan sistem stationer.
"Hampir semua bermasalah dengan kelengkapan surat. Baik tidak punya SIM atau pajak kendaraan mati,” katanya kemarin.
Menurut Faisal pelanggaran tersebut beraneka ragam kasusnya, pengendara yang menggunakan HP sebanyak 86 orang, melawan arus 126 orang, dan tidak menggunakan helm saat pengemudi 206 orang serta helm penumpang 202 orang.
"Selain itu juga yang tidak memakai lampu utama pada malam hari ada 13 orang serta melanggar rambu lalu lintas 39 orang,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut selain melakukan penertiban kepatuhan lalu lintas, Satlantas Polres Banjar juga melakukan teguran secara lisan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Untuk teguran yang sifatnya secara lisan ada 1.141 teguran terkait dengan ketetapan pemerintah yang harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19," tegasnya. (Kominfo Banjar/Milna.S/Syadi).