Singkawang – Satlantas Polres Singkawang telah mengeluarkan 150 sanksi tilang dan 438 teguran dalam Operasi Patuh Kapuas 2020.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, Selasa (4/8).
"Dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang kami lakukan diharapkan masyarakat semakin meningkatkan disiplinnya dalam berlalu lintas,” katanya.
Berdasarkan anatomi laka lantas, katanya, sasaran penindakan penegakan hukum dalam berlalu lintas dominan terhadap kendaraan roda dua. Dimana dalam Operasi Patuh Kapuas 2020, ada delapan pelanggaran tematik yang menjadi sasaran ataupun target di dalam penindakan dengan tilang.
“Diantaranya pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tiga orang, melawan arus, tidak menggunakan tali pengaman dan beberapa pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, operasi ini merupakan leading sektor polisi lalu lintas (Polantas) untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara. Diketahui, katanya, Operasi Patuh Kapuas 2020 akan berlangsung selama 14 hari kedepan.
“Operasi ini sudah dimulai 23 Juli - 5 Agustus 2020,” ungkapnya.