Cikarang - Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Asep Setiawan mengatakan, pihaknya tengah merampungkan penyelesaian sertifikat aset milik daerah sebanyak 250 bidang.
"Target tahun ini ada sebanyak 250 bidang tanah yang harus disertifikatkan," ujarnya di Cikarang, Rabu (5/8).
Dikatakannya, persoalan milik Pemkab Bekasi masih menyisahkan banyak pekerjaan rumah (PR). Maka ia bersama jajaran bidang penatausahaan BMD mulai lakukan pendataan kembali asset- aset yang belum memiliki sertifikat agar di kemudian hari tak ada lagi klaim atas aset milik Pemkab Bekasi.
"Jadi tujuan pensertifikatan sebagai landasan bukti kepemilikan yang sah, jadi ketika ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengklaim atau menguasainya kita bisa ajukan ke pengadilan dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat," kata dia.
Bahkan, dirinya juga sudah menghadap kepala BPN Kabupaten Bekasi terkait masalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum memiliki sertifikat.
"Alhamdulilah, kepala BPN nya juga ikut bersemangat ketika kita menyampaikan keinginan kita. Kita sama ditekan KPK terkait aset, justru dia kami ingin mengamankan aset Pemda dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena khawatir dipindahtangankan," ucapnya.
Guna memiliki kekuatan hukum, menurut dia, jalan satu satunya adalah melalui sertifikat. Dan ketika ada sengketa dari pihak-pihak yang mengklaim, sertifikat itu bisa menjadi bukti fisik yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi saat bersengketa.
"Sekarang ini tengah dilakukan pengukuran seperti tanah fasos fasum di Taman Sentosa, sekolah yang rawan sengketa," ujarnya.