Martapura - Sebanyak 1.799 pengendara kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih yang melanggar aturan lalu lintas terjaring Operasi Patuh Intan 2020 yang dilaksanakan jajaran Polres Banjar selama 14 hari terhitung 23 Juli - 5 Agustus 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Banjar AKP Faizal Rahman melalui Aipda Wendy YP dari Badan Urusan (Baur) Tilang Polres Banjar, dalam keterangan tertulis Diskominfotiksan Kabupaten Banjar, Rabu (5/8).
“Selama Operasi Patuh Intan digelar hingga saat ini jumlah pengendara yang melanggar aturan tata tertib berlalu lintas yang ditindak sebanyak 1.799,” ujarnya.
Adapun dari 1799 pelanggaran yang ditindak tersebut aturan tata tertib dalam berlalu lintas yang paling banyak dilanggar pengendara yaitu tidak membawa berkas kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotor.
“Pelanggar yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor terdata sebanyak 477 pelanggaran. Data ini juga hasil dari Operasi Simpati Stasioner skala kecil kita. Sedangkan pengendara yang tidak mengenakan helm terjaring sebanyak 206 pelanggar, penumpang yang tidak mengenakan helm terjaring sebanyak 202 pelanggar, dan terdata sebanyak 231 pelanggar untuk kapasitas muatan,” paparnya.