Singkawang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Singkawang akan melakukan penyesuaian tata kelola pelaksanaan Sensus Penduduk (SP) 2020.
“Hal ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan demi menjaga kesehatan bersama,” kata Kepala BPS Singkawang Firmasyah, Selasa (4/8).
Ia mengatakan, tujuan dari penyesuaian tata kelola pelaksanaan SP 2020 untuk memperbesar cakupan jumlah penduduk yang dapat mengsisi sensus penduduk online.
“Semakin banyak penduduk yang berpartisipasi mengisi sensus penduduk online, maka akan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 oleh petugas dan masyarakat sebagai responden saat wawancara,” ujarnya.
Ia menyebutkan penyesuaian tata kelola pelaksanaan SP2020 meliputi, sensus penduduk online yang pelaksanaannya pada 15 Februari - 31 Maret 2020 disesuaikan menjadi 15 Februari - 29 Mei 2020 (diperpanjang).
“Kemudian sensus penduduk wawancara yang dijadwalkan tanggal 1-31 Juli 2020 disesuaikan pada tanggal 1-30 September 2020,” ujarnya.
Dirinya berharap dukungan dari Pemerintah Kota Singkawang dalam pelaksanaan SP2020 online maupun dalam sensus penduduk wawancara.
“Partisipasi masyarakat dalam SP2020 sangat berarti dalam membantu pemerintah mengambil kebijakan pembangunan yang tepat,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi segala upaya koordinasi dan konsolidasi yang dilakukan seluruh instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 online.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga terkait di Kota Singkawang, sehingga SP 2020 online mendapatkan respon baik dan positif dari masyarakat. Meskipun capaian yang diperoleh masih dibawah target yang ditetapkan,” katanya.
Firmansyah mengatakan, partisipasi masyarakat Kota Singkawang dalam SP 2020 online sampai dengan tanggal 2 April 2020 mencapai 13.772 penduduk atau sekitar 5,8 persen penduduk Kota Singkawang.