Izin PIRT Dimasa Pandemi Prosesnya Akan Disederhanakan

Martapura - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Diauddin menjelaskan untuk mendapatkan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terutama untuk produk jenis makanan atau minuman ada beberapa syarat yang harus dijalani salah satunya pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Saat wabah corona ini terjadi, ada beberapa kendala yang dihadapi untuk pelaksanaan pelatihan tersebut untuk mendapatkan izin, tidak hanya dilakukan ujian dan tes lab pada makanan olahan tersebut, tetapi juga ada pelatihan,” katanya Selasa (4/8).

Dijelaskan, karena harus ada pelatihan dan juga ujian untuk pemilik usaha olahan rumah tangga tersebut. Maka Dinas Kesehatan kabupaten Banjar akan menyederhanakan kegiatan tersebut.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita adakan ujian tersebut, akan tetapi dilakukan penyederhanaan agar lebih mudah, karena saat Covid ini kita tidak bisa melakukan kegiatan berupa mengumpulkan orang banyak," ujarnya.(Kominfo Banjar/Ain/Syadi)