Disdik Kabupaten Banjar Terapkan WFH

Martapura - Dinas Pendidikan  Kabupaten Banjar pada 1 Agustus 2020 menerbitkan dua kebijakan baru terkait Work From Home (WFH).

Kebijakan yang terbitkan tersebut yakni tentang Pelaksanaan WFH Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 065/1293/DISDIK/2020 dan tentang Pelaksanaan WFH Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melalui SE Nomor : 065/1292 /DISDIK/2020.

“Setelah memperhatikan Surat Edaran Disdik Kabupaten Banjar Nomor 065/1151/DISDIK/2020 tanggal 10 Juli 2020, tentang kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut, ada beberapa hal yang kita sampaikan setelah mencermati tingkat penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan perkantoran dan satuan pendidikan yang mengalami peningkatan signifikan,” kata Kadisdik Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah kemarin.

Lebih lanjut tentang kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, keluarga dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada satuan pendidikan sehingga diharapkan pembelajaran tetap dilaksanakan dengan pola pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (tatap muka virtual melalui video conference, teleconference, atau diskusi dalam group media sosial atau aplikasi pesan) dan luring (luar jaringan) baik melalui radio dan TV.

“Modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar pun dari benda dan lingkungan sekitar. Tujuan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring maupun luring tersebut, selain mencegah penyebaran dan terpapar Covid-19, juga dimaksudkan untuk memberi pengalaman yang bermakna bagi siswa dan aktivitas. Tugas pembelajaran dari rumah pun disarankan tidak memberatkan dan menyulitkan peserta didik dan orangtua atau wali peserta didik,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut H Abdul Ghani, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan terhitung dari 3 Agustus 2020 akan melaksanakan sistem kerja WFH selama 14 hari di lingkup satuan pendidikannya. (Kominfo Banjar/Zai/Syadi)