Sentani - Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.
"Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk. Yang masuk itu baru satu. Karena pada saat pendaftaran dibuka, sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu," jelas Triwarno pada Kamis (1/8).
Di Kabupaten Jayapura sendiri, terdapat sejumlah ASN atau pejabat ASN dikabarkan akan maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang.
"Ada beberapa pejabat ASN yang berencana maju sehingga untuk pergantian (pejabat ASN yang akan mundur), maka seluruh pegawai di Kabupaten Jayapura semua telah memenuhi kriteria dan kelayakan sesuai dengan semua nominatif yang ada dan tidak ada masalah," imbuhnya.