Ciamis - Setelah mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan pada program "Triple Untung", Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan keuntungan tambahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui "Triple Untung Plus".
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis Andri Arfiana pada kegiatan sosialisasi program "Triple Untung Plus" di Aula P3D beberapa waktu yang lalu.
Andri menjelaskan program "Triple Untung Plus" ini pada dasarnya hampir sama dengan sebelumnya, seperti Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan balik nama, Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5.
Ditambahkannya, yang menjadi "plus" nya pada Triple Untung kali ini adalah para wajib pajak akan diberikan tambahan keuntungan berupa
pemberian stimulus fiskal berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru serta pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak.
"Wajib pajak akan mendapatkan Diskon PKB sebelum Jatuh Tempo, Diskon Tunggakan PKB Tahun ke-5 sebesar 100% dan Diskon Pokok BBNKB I
sebesar 2,5%," urai kepala P3D.
Program "Triple Untung Plus" ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 23 Desember 2020 yang merupakan stimulus fiskal masa pemulihan dampak COVID-19, jelasnya.
Untuk pembayaran PKB tahunan dapat dibayarkan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Dasar pelaksanaan Program Triple Untung Plus mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/267-
Bapenda/2020 tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Administratif Berupa Denda Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima, Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama dan/atau Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dalam Masa Tanggap Darurat Penanganan dan Dampak Pandemi Covid Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala P3D juga mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program ini.
"Mari nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan anda dengan memanfaatkan program "Triple Untung Plus" ini, dapatkan kemudahannya, dapatkan pula diskonnya," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau para wajib pajak yang akan membayarkan kewajibannya di tempat-tempat pelayanan samsat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak demi mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun informasi lengkap mengenai program Triple Untung Plus bisa melalui Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Ciamis, Kantor Bersama Samsat, Jalan Jendral Sudirman No.231, Sindangrasa, Ciamis atau melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/program-triple-untung/ serta media sosial lainnya.