Tanah Datar - Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menerbitkan surat edaran nomor: 451.1/885/Kesra-2020 tentang pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban guna mengantisipasi terjadinya penyebaran baru virus COVID-19.
Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Shalat Idul Adha di nagari dan kecamatan se-Tanah Datar.
“Ada 9 poin utama yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha intinya adalah penerapan protokol kesehatan dalam mengatasi wabah pandemi COVID-19,” kata Kabag Kesra Afrizon, Rabu (29/7).(KominfoTanahDatar)