Muara Enim - Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Juarsah menyerahkan sertifikat cagar budaya kepada gedung warisan budaya di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu (29/7).
"Cagar budaya perlu dilestarikan karena mengandung nilai penting mengandung unsur kebudayaan dan ilmu agama baik yang berada di darat dan air, baik bergerak maupun tidak bergerak satu kesatuan bagian erat dalam kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia," katanya.
Adapun dua cagar budaya tersebut meliputi Gedung CSR PT Bukit Asam (PTBA) Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul dan Gedung Yonkav Kavaleri Karang Endah Kecamatan Gelumbang diserahkan Plt. Bupati kepada Asmen CSR PTBA Hartoyo dan Perwakilan Yonkav Letda Riski.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muara Enim Irawan Supmidi mengungkapkan hingga Maret 2020 tercatat 142 buah cagar budaya di 59 desa meliputi tradisi, seni dan sejarah dari Kabupaten Muara Enim di rekomendasikan di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi dan dua telap ditetapkan masuk Cagar Budaya Benda.
"Tahun 2023 program cagar budaya ditargetkan sudah terdata minimal hardcopy bisa dilestarikan dalam bentuk audio visual,"ujar Irawan.