Labuan Bajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai Barat dan penyampaian pandangan umum pemerintah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Selasa (28/7).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Manggarai Barat Edistasius Endi yang didampingi Wakil Ketua I Darius Angkur dan Wakil Ketua II Marselinus Jeramun.
Dua Raperda usulan pemerintah tesebut yaitu Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bidadari dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Sedangkan dua Raperda inisiatif DPRD Manggarai Barat adalah tentang pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang dan ranperda tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Sementara itu, agenda sidang kedua yakni penyampaian pandangan umum pemerintah terhadap dua ranperda inisiatif DPRD Manggarai Barat yang dibacakan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bergantian dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martinus Ban.
Terhadap dua Raperda inisiatif DPRD ini atas nama pemerintah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula memberikan apresiasi.
"Kedua Ranperda inisiatif DPRD ini menunjukan adanya perhatian serius dari para dewan terhadap praktek tindak pidana perdagangan orang dan masalah peternakan dan kesehatan hewan," ujarnya.