Natuna - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, melalui video conference pada Senin (27/7).
Dalam sambutannya, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri menyampaikan, pemerintah telah menetapkan sistem jaminan nasional melalui BPJS Kesehatan.
"Melalui program ini setiap penduduk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau kurangnya pendapatan," katanya.
Bahri juga menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan BPJS kesehatan dalam implemenasi kerjasama bagi mewujudkann Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerahnya masing-masing dan dikelola oleh Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Handayani Budi Lestari mengungkapkan, keikutsertaan para pemangku kepentingan di daerah merupakan bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan program JKN yang berkualitas bagi penduduk Indonesia.
"Jumlah peserta JKN-KIS sampai saat ini sudah mencapai 221,5 juta jiwa, atau sekitar 83 persen dari jumlah penduduk Indonesia," tegasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, sekretaris daerah Provinsi Kepulauan Riau, sekda kabupaten/kota, kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Sosial, kepala Dinas PMD, kepala BPKADvdan BPJS Kesehatan se-Kepri.