Natuna - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan pidato Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna.
"Perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal," kata bupati, dalam keterangan tertulis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Rabu (29/7)
Kebijakan Perubahan APBD, ujarnya, mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 154 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hamid menjelaskan, substansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Natuna Andes Putra mengungkapkan, perubahan rancangan APBD 2020 yang disampaikan oleh bupati Natuna dapat diterima dan selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).