Pemkab Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Antisipasi Pengeringan Irigasi

Martapura - Direktorat Jenderal Sumberdaya Air melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan merencanakan pengeringan dan pemeliharaan berkala pada saluran primer Distrik I Riam Kanan sepanjang 24,5 km yang telah dipenuhi gulma atau tanaman air pada 18 Juli hingga 31 Agustus 2020.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar Riza Dauly mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya para pembudidaya ikan yang memanfaatkan air pada saluran irigasi, baik pada saluran primer, sekunder maupun tertier mengenai hal ini.

“Sebagaimana surat Kepala Dinas Perikanan nomor : 523.1/219/DISKAN tanggal 20 Maret 2020 pemberitahuan ini telah dilaksanakan secara intens setiap bulan terhitung sejak Maret, April, Mei dan Juli. Kami menghimbau seluruh pembudidaya ikan untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kerugian materil usaha budidaya,” katanya di Martapura, Rabu (29/7).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pembudidaya untum menunda penebaran benih ikan sampai dengan berakhirnya waktu pengeringan, pengurangan dan pengaturan pemberian pakan untuk menghindari penumpukan sisa pakan agar kualitas air tetap terjaga, serta mempersiapkan bak atau kolam cadangan penampungan air sebagai media pendukung pemeliharaan.