Denpasar - Kementerian Sosial telah terealisasi bersama Dinas Sosial Kota Denpasar merealisasikan bantuan sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Rp100 juta yang diterima oleh lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kemensos telah merealisasikan bansos RST di Kota Denpasar sebesar Rp100 juta untuk lima KPM. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp20 juta," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati pada Minggu (21/1).
Lebih lanjut disampaikannya, RST adalah rumah tidak layak huni yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas. Program bantuan RST memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.
"Pelaksanaam kegiatan ini dilakukan secara gotong royong, agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, No 58 tahun 2023," jelasnya.
Ia menambahkan, penerima bantuan RST ini diprioritaskan kepada KPM yang masuk dalam data terpadau kesejahteraan Sosial (DTKS). Di samping itu, status kepemilikan tanah milik sendiri, yang mana dinding atau atap dalam kondisi rusak, serta dapat membahayakan keselamatan penghuni.
"Lima KPM di Kota Denpasar penerima bantuan program ini tersebar di dua desa, satu kelurahan dari dua kecamatan, yakni Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, serta Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur," ujarnya.
"RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera pada Juknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST," tutupnya.