Tanah Datar - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perencanaan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2019 serta Penyampaian rekomendasi dan catatan strategis DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK RI Tahun 2019, dibuka oleh pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Senin (27/7).
Rapat Paripurna itu merampungkan pembahasan Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Tanah Datar, tahap selanjutnya akan disampaikan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi, dari hasil evaluasi itulah yang akan menjadi Perda sesuai perundang-undangan.
Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD merampungkan Ranperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang merupakan dasar dalam penyusunan KU-PPAS perubahan APBD tahun 2020.
“Alhamdulillah, telah disepakati Ranperda untuk dijadikan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2019, kami juga terus mengharapkan dukungannya agar tetap komit untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Zuldafri menyampaikan perlu adanya penjadwalan pembahasan tahapan penganggaran sesuai kalender anggaran tahun 2020 sehingga pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat segera dilaksanakan dengan baik sehingga tidak mempengaruhi opini BPK-RI terhadap kinerja keuangan di tahun ini.
“Kami terus mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota dewan agar kita tetap komit dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah yang sudah ke-9 kalinya dapat terus dipertahankan,” ujarnya.
Wabup Zuldafri juga minta seluruh ASN dan Walinagari dalam melaksanakan pembangunan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak ingin aparatur ASN, Walinagari dan perangkatnya terjerat masalah hukum yang dapat merugikan negara, daerah maupun pribadi kita sendiri dan diminta dapat berkonsultasi dengan aparatur pengawas maupun aparatur penegak hukum kalau sekiranya ada hal-hal yang masih diragukan,” tegasnya. (KominfoTanahDatar)