Pangkep - Operasi Patuh 2020 yang digelar Polres Pangkep memasuki hari kedua pada Jumat (24/7). Pada hari kedua tersebut, Polres Pangkep menjaring 34 pelanggar roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran.
Operasi yang dilaksanakan di depan Pos Lantas, Jalan Sultan Hasanuddin, menjaring sebanyak 16 pelanggar dan Jalan Cendana samping Kantor Polres Pangkep sebanyak 18 pelanggar
"Pelanggaran yang terjaring rata-rata tidak menggunakan helm dan dibawah umur" ujar Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Andi Muh Zakir.
Hal Senada dikatakan Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji. Pihaknya mengatakan bahwa Polda Sulawesi Selatan menekankan tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak menggunakan helm SNI. Kedua, pengemudi di bawah umur dan ketiga, pelanggar melawan arus.
"Kapolda menekankan tiga jenis pelanggaran, tidak memakai helm, di bawah umur dan melawan arus," kata kapolres.