Martapura - Sebanyak 25 orang Sekretaris Desa di Kecamatan Tatah Makmur dan Beruntung Baru Kabupaten Banjar belajar mengelola dan membuat pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Noon Zairina Warsita mengatakan sosialisasi diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai peraturan perundang-undangan pusat dan daerah terkait produk hukum di desa.
"Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini antara lain sebagai ajang diskusi bagi sekretaris desa selaku pelaksana teknis penyusunan peraturan di desa," katanya kemarin.
Lebih lanjut, diingatkan kepada semua sekrtaris desa agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen. Verifikasi dokumen keuangan dan pertanggung jawaban keuangan harus dilaksanakan dengan sangat teliti.
“Sekretaris desa selaku koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) di desa mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” ujarnya.
Selain itu agar setiap desa melaporkan secara rutin, realisasi kegiatan setiap semester kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, melalui aplikasi keuangan SISKUEDES. (kominfo Banjar/Dhani/Syadi)