Pengawasan Bangunan dan Gedung di Pemalang Bakal Lebih Terarah

Pemalang - Bupati Pemalang Mansur Hidayat memberikan Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Tahap II Prakarsa Pemkab Pemalang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (13/11).

Dalam kesempatan itu, Bupati Mansur menyampaikan terkait dengan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Tahap II prakarsa pemkab Pemalang tahun 2023, terdapat 80 pertanyaan yang disampaikan oleh 6 fraksi di DPRD kabupaten Pemalang.

Pertama, terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, Mansur mengatakan, Raperda tersebut dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib administrasi dan teknis, berdasarkan pada ketentuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung yang fungsional, memenuhi keandalan bangunan yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pagi penggunanya.

"Sejak diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengawasan lebih efektif dimulai dari awal pengajuan, melalui pemeriksaan persyaratan administatif dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis bangunan yang akan dilaksanakan. Semua permohonan yang masuk dan tahapan penerbitan tersimpan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sehingga memudahkan mengakses basis data PBG," ucapnya.

Bangunan gedung yang telah disetujui PBG-nya telah terarah sesuai ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung seperti yang diatur dalam Raperda Bangunan Gedung. Sebagai informasi, PBG yang telah terbit sebanyak 329 Permohonan (Agustus 2021 s/d Oktober 2023).

Kedua, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda itu disusun untuk mendukung arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Wisata, salah satunya dengan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang pariwisata di desa secara langsung.

"Pengembangan Desa Wisata harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk itu diperlukan evaluasi dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038," imbuhnya.

Menurutnya, Pemkab Pemalang telah memetakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata unggulan, antara lain di daerah Selatan ada Alam Pegunungan, Budaya, Edukasi Kopi dan Nanas Madu.

"Untuk Daerah Tengah ada Budaya, Religi, Edukasi Peternakan, serta di Daerah Timur ada Pantai, Edukasi Tambak / Pengolahan Ikan," sambungnya.

Ketiga, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Mansur menyampaikan, bahwa Raperda Penyertaan Modal pada BUMD merupakan Penyesuaian terhadap perubahan besaran modal Dasar yang telah diubah besaranya dalam peraturan Daerah Pendirian BUMD yang baru disetujui untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 8 November lalu, Raperda ini tidak merubah besaran penyertaan modal yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan amanat RPJMD Tahun 2021 - 2026 dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal, bahwa direncanakan Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD mulai tahun 2021-2026 paling banyak sebesar Rp100 miliar," pungkasnya.