Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Q-Hall Qubu Resort, Jalan Supadio, Sungai Raya Kamis (23/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh sembilan SKPD dan sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya serta sebagai narasumber Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Mariaty.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini menyampaikan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dalam hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Nurmarini memaparkan mengenai Pendekatan dan Percepatan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mana kedepannya akan ada pencetakan KTP-el dan pemberkasan akta pencatatan sipil di kecamatan, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di masa pandemi COVID-19, program Kurir Dukcapil Bisa (Kudu Bisa) dan program Selesai Dalam Sehari (Seledri) Terintegrasi, dan yang terutama mengenai manfaat dan kemudahan penggunaan kertas putih A4 80gr untuk pencetakan output dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA).
Dalam kegiatan sosialisasi ini dibahas juga tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data yang disampaikan oleh Mariaty.
Mariaty menyampaikan tentang dasar hukum, tata cara, pelaksanaan pemanfaatan data dan hak akses data kependudukan.