Singkawang – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus Disease (COVID-19).
“Sehubungan dengan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi, disampaikan bahwa pelaksanaan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban. Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah COVIS-19 diimbau agar panitia kurban di masjid/tempat pemotongan hewan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Tjhai Chui Mie, Minggu (26/7).
Oleh sebab itu, ujarnya, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan pengendalian potensi penularan COVID-19 di tempat pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut, pertama, jaga jarak fisik (physical distancing).
“Pemotongan hewan kurban di masjid atau tempat yang memungkinkan dengan pengawasan dari petugas pengawas pemotongan hewan kurban,” ujarnya.
Panitia juga diminta untuk mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dan petugas dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Pengaturan jarak minimal satu meter antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Tjhai, dalam pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Dua, penerapan higiene personal, yang artinya setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.
Dia berharap, penanggungjawab kegiatan kurban bisa mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka, termasuk mata, hidung, telinga dan mulut.
Kemudian, setiap orang dapat menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
“Setiap orang di tempat pemotongan juga harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.
Tiga, melakukan pemeriksaan kesehatan awal (screening), seperti melakukan pengukuran suhu tubuh.
“Setiap orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas dilarang masuk ke tempat atau lokasi pemotongan,” jelasnya.
Kemudian, pastikan panitia berasal dari tempat tinggal atau lingkungan yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
Empat, pelaksanaan higiene dan sanitasi, yaitu dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
“Panitia juga diimbau untuk melakukan pembersihan tempat pemotongan dengan disinfektan dan membuang kotoran atau limbah hewan kurban ke tempat yang semestinya,” jelasnya.