Pemkab Bogor Siapkan 52 Hektar Lahan untuk Huntap Korban Bencana Cigudeg dan Sukajaya

Cibinong - Bupati Bogor Iwan Setiawan melakukan penandatanganan Surat Pelepasan Tanah seluas 52 hektar untuk korban bencana dari Direktur PT Perkebunan Nusantara kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Bupati, Senin (6/11).

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, apresiasi dan terima kasih kepada PTPN yang telah membantu memberikan 52 hektar tanah untuk optimalisasi pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg bagi masyarakat korban bencana alam tanah longsor di Kabupaten Bogor.

"Alhamdulilah kita sudah membuat hunian tetap sekitar 4.000 huntap dan sudah ditempati oleh masyarakat. Mudah-mudahan dengan bantuan tanah dari PTPN ini bisa mempercepat penyelesaian Huntap di dua wilayah, Sukajaya dan Cigudeg. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dan perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit," ungkapnya.

Selanjutnya, Kadis DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, hari ini telah dilakukan penandatanganan pelepasan hak terhadap lahan PTPN kepada Pemkab Bogor yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses persertifikatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) atas nama Pemkab Bogor dan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas HPL untuk masing masing penghuni dari hunian tetap.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga Huntap untuk melakukan pengukuran di lokasi untuk nantinya dijadikan HPL," ujar Mulyana.

Di tempat yang sama, Direktur PTPN VIII Didik Prasetyo berharap dengan pelepasan 52 hektare bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat, khususnya di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya.

"Terima kasih juga kepada Pak Bupati Bogor yang telah optimalisasi melaksanakan relokasi kepada para korban bencana sehingga hari ini kita bisa tindaklanjuti dari pelepasan 52 hektare tanah," imbuhnya.