Pemalang - Setelah melalui proses pembahasan bersama, lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat masuk pada tahapan selanjutnya.
Hal itu dikatakan Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024, serta persetujuan dan penetapan Raperda Tahap I Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (6/11).
Dari lima Raperda tersebut, ada tiga yang setelah disetujui dapat langsung ditetapkan. Adapun dua Raperda lainnya masih dalam proses evaluasi maupun fasilitasi dari gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI.
Mansur menjelaskan ketiga Raperda yang disetujui dapat langsung ditetapkan yaitu, pertama, Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, penyusunan raperda ini untuk melakukan perubahan modal dasar PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) yang semula Rp11 miliar diubah dan ditetapkan menjadi Rp50 miliar.
Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. Penyusunan raperda ini untuk melakukan perubahan modal dasar PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) yang semula Rp5 miliar diubah dan ditetapkan menjadi Rp18 miliar.
Kemudian yang ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Penyusunan Raperda ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan bagi pemerintah daerah ketika melakukan penertiban di lapangan. Khususnya bagi hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah secara spesifik.
Mansur berpesan kepada Satpol PP Kabupaten Pemalang, setelah raperda ini ditetapkan untuk segera menyesuaikan dalam melakukan penertiban di lapangan, sehingga tercipta ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Selain menyampaikan raperda yang telah disetujui, Mansur juga sampaikan dua raperda yang belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses fasilitasi atau evaluasi dari gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yaitu, pertama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyusunan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Penyusunan raperda ini dilakukan secara khusus untuk melakukan perubahan terkait penyelenggaraan parkir, yang merupakan salah satu bagian kecil dari penyelenggaraan transportasi darat.
"Saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur. Harapannya kedua raperda ini nantinya bisa diagendakan di rapat paripurna DPRD selanjutnya di Tahun 2023 setelah ada hasil dari gubernur dan kementerian," pungkasnya.