Pemalang - Bupati Pemalang Mansur Hidayat hari ini menyampaikan Pandangan Umumnya tehadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang pada Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahap II Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pemalang, Senin (6/11).
Terkait dengan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang menyusun Raperda KLA yang merupakan bentuk kepedulian, keberpihakan dan kemitraan yang strategis antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak menuju Kabupaten Pemalang Layak Anak.
Dikatakannya bahwa Raperda tersebut nantinya ketika ditetapkan menjadi Perda maka menimbulkan konsekuensi anggaran dan kebijakan, salah satu yang krusial yaitu terkait Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang merupakan serangkaian kebijakan, program dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
Sedangkan untuk Raperda tentang Produk Makanan Halal. Mansur sepakat bahwa Pemerintah Daerah perlu hadir dalam hal fasilitasi terkait produk makanan halal, namun Raperda tersebut jangan sampai melebihi kewenangan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat.
Berkaitan dengan kedua Raperda itu, Mansur berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengawal dan mengikuti pembahasan secara maksimal dan segera melaporkan hasilnya. Beberapa OPD yang dimaksud adalah Dinsos KBPP, Bappeda dan Disparpora untuk Raperda tentang KLA. Kemudian kepada Diskoperindag, Bagian Kesra Setda, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian untuk Raperda tentang Produk Makanan Halal.